SISTEMATIKA DAN REKONSTRUKSI HUKUM ISLAM UNTUK PARA MUALAF
Kata Kunci:
hukum, islam, mualaf, sistematika, syariatAbstrak
Konversi agama ke Islam merupakan langkah spiritual dan eksistensial yang kompleks, terutama bagi para mualaf yang tidak hanya menghadapi perubahan keyakinan, tetapi juga transformasi sosial, budaya, dan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang sistematika hukum Islam yang berkaitan dengan para mualaf dan menawarkan rekonstruksi yang lebih adaptif terhadap kondisi aktual mereka. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan metode analisis kualitatif, studi ini menelusuri ketentuan syariat terkait hak dan kewajibanmualaf, baik dalam aspek ibadah, muamalah, maupun perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam memiliki landasan normatif yang kuat dalam memuliakan dan melindungi mualaf, implementasinya sering kali kurang kontekstual terhadap tantangan kontemporer. Oleh karena itu, diperlukan upaya rekonstruksi hukum Islam yang bersifat integratif, empatik, dan kontekstual—yang tidak hanya bersandar pada teks normatif, tetapi juga mempertimbangkan realitas sosiologis dan psikologis mualaf. Melalui pendekatan ini,hukum Islam dapat tampil lebih progresif dan solutif dalam memberikan jaminan perlindungan, keadilan, dan pendampingan yang berkelanjutan bagi para mualaf.
Unduhan
Referensi
Al-Qur’an al-Karim
Imam al-Syafi’i. Al-Umm. Beirut: Dar al- Fikr.
MUI. (2003). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975. Jakarta: Erlangga.
BAZNAS.(2020).Pedoman Pendistribusian Zakat untuk Mualaf. Jakarta: BAZNAS RI.
UU No.23Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Yusuf al-Qaradawi. (2001). Fiqh al-Awlawiyat: Prioritas dalam Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Syahrin, A. (2003). Kontribusi Islam terhadap Peradaban dan Hukum. Medan: IAIN Press.
Saeed, Abdullah. (2006). Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. London: Routledge.
Komnas HAM RI. (2020). Panduan Perlindungan Hak Beragama bagi Minoritas dan Mualaf. Jakarta: Komnas HAM.
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2010). Pedoman Pembinaan Mualaf. Jakarta: MUI Pusat.
Yusuf al-Qaradawi. (2001). Fiqh al-Awlawiyat: Prioritas dalam Hukum Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Al-Asyhar, T. (2014). Rekonstruksi Hukum Islam Indonesia. Jakarta: Kencana.
An-Na'im, Abdullahi Ahmed. (1990). Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights, and International Law. Syracuse: Syracuse University Press.
Azizy, A. Qodri. (2004). Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Adat dalam Sistem Hukum Nasional. Yogyakarta: Gama Media.
Wahbah Az-Zuhaili. (2011). Ushul al-Fiqh al-Islami. Jakarta: Gema Insani.
Sabiq, Sayyid. (1997). Fiqh Sunnah. Beirut: Darul Fikr.
Zainuddin Ali. (2010). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.









